Secara Umum setiap Kelurahan yang ada di Indonesia memiliki hak dan kuaas untuk menerbitkan Surat-surat yang dipergunakan untuk keperluan warga, diantaranya yakni:

1. Surat Pengantar Pembuatan KTP

2. Surat Pengantar Pembuatan KK

3. Pembuatan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil)

4. Pembuatan Surat Keterangan Nikah

5. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

6. Surat Keterangan Usaha

7. Surat Kebenaran Sebagai Suami Istri